Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Usut Kasus Oknum Ustadz Aniaya Santri di Trenggalek

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 21 Januari 2023 |21:30 WIB
Polisi Usut Kasus Oknum Ustadz Aniaya Santri di Trenggalek
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Tidak terima, Purwanto pun mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Trenggalek. Ia berharap pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya.

"Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain," ujarnya.

Saat ini, kondisi kesehatan korban GD telah dilakukan tindakan operasi. Sedangkan korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, namun saat ini hanya menjalani rawat jalan.

Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono, mengatakan bahwa pasien GD mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.

"Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.

Sujiono memastikan pihaknya proaktif melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi kedua pasien pasca tindakan operasi.

Sementara MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Agus Salim menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement