Setahun kemudian, pada Oktober 2020 Paludan ditangkap di Jerman setelah mengumumkan akan melakukan demonstrasi menyerukan pelarangan Islam di Neukölln, Berlin yang memiliki populasi Muslim yang besar. Berselang sebulan, Paludan diusir dari Prancis setelah mengisyaratkan niatnya untuk melakukan aksi bakar Alquran di Paris.
Di tahun yang sama pula Paludan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun terkait aksi pembakaran Alquran di Malmo, Swedia.
Paludan juga sebelumnya pernah dipenjara selama sebulan di negara asalnya, Denmark, karena serangkaian pelanggaran termasuk memposting video anti-Islam di saluran media sosial partainya Stram Kurs.
(Rahman Asmardika)