Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelajar SMP di Tabanan Nekat Mencuri hingga Belasan Kali untuk Coba Prostitusi Online

Made Argawa , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |13:47 WIB
Pelajar SMP di Tabanan Nekat Mencuri hingga Belasan Kali untuk Coba Prostitusi Online
Kanit Reskrim Polsek Marga Ipda I Nyoman Sudarna menjelaskan kasus pelajar SMP nekat mencuri untuk mencoba prostitusi online. (iNews/Made Argawa)
A
A
A

TABANAN – Seorang pelajar SMP di Kabupaten Tabanan, Bali, ditangkap karena telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Pelaku menggunakan hasil curiannya untuk mencoba prostitusi online.

Pelaku berinisial SY (14) ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Marga.

Saat diinterogasi, SY mengaku telah mencuri di 18 lokasi di sekitar Pasar Marga. Ia mulai mencuri sejak Movember 2022. Pelaku bahkan tidak segan mengambil uang di warung kelontong mulai dari Rp2 ribu hingga jutaan rupiah. Mirisnya, uang hasil curian di puluhan lokasi ini digunakan YS untuk mencoba prostitusi online melalui aplikasi Michat.

“Dari keterangan pelaku mengakui perbuatan telah melakukan pencurian. Yang bersangkutan mengakui 18 kali beraksi,” ujar Nyoman Sudarma.

Kanit Reskrim Polsek Marga, Ipda I Nyoman Sudarma pada Selasa (24/1/2023) menjelaskan, selain untuk mencoba prostitusi online, uang hasil curian digunakan oleh tersangka untuk jajan sehari-hari.

“Hasil curian yang lain dibuat mencari cewek di Michat,” katanya.

Aksi pencurian SY diendus polisi pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wita anggota Polsek Marga mendapat informasi ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke sebuah warung di dalam Pasar Marga.

Sselanjutnya anggota Polsek Marga menuju Pasar Marga untuk melakukan penangkapan.

Setelah warung dibuka, orang yang dicurigai tersebut lari lewat pintu belakang. Kemudian anggota polsek melakukan pencarian di sekitar pasar. Kemudian di sebelah utara pasar ditemukan satu sepeda motor Honda Grand dengan nomor polisi DK 2222 JW tengah parkir.

Beberapa menit ditunggu oleh anggota polsek, tersangka datang dan mengaku sebagai pemilik motor. Tersangka juga sempat bertanya kepada anggota polsek marga terkait peristiwa yang terjadi di dalam pasar. Sesaat kemudian SY dibawa ke Polsek Marga untuk dimintai keterangan.

Meski telah mendapatkan jatah uang jajan Rp50 ribu setiap hari dari orangtuanya, pelaku mengaku kurang dan akhirnya nekat melakukan pencurian.

Karena menyangkut kasus anak di bawah umur, pihak Polsek Marga masih melakukan pemeriksaan intensif dan akan berkoordinasi dengan dinas sosial. Pelaku juga mendapatkan pendampingan dari orangtuanya selama proses pemeriksaan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement