Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Irfan Widyanto Jalani Sidang Tuntutan Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |07:01 WIB
Hari Ini, Irfan Widyanto Jalani Sidang Tuntutan Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Irfan Widyanto (Foto: MPI)
A
A
A

Irfan berperan melakukan penggantian perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement