JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aksi demonstrasi kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan sampai 9 tahun yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Kepala Negara mempersilakan kepada Kades untuk menyuarakan aspirasinya tersebut ke DPR.
"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39. Di mana, Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.