Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Demo Kades Minta Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Silakan Disampaikan ke DPR

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |11:26 WIB
Tanggapi Demo Kades Minta Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Silakan Disampaikan ke DPR
Presiden Jokowi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aksi demonstrasi kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan sampai 9 tahun yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Kepala Negara mempersilakan kepada Kades untuk menyuarakan aspirasinya tersebut ke DPR.

"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39. Di mana, Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement