Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terisak Ceritakan Kebaikan Yosua, Kuat Ma'ruf: Almarhum Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |14:23 WIB
Terisak Ceritakan Kebaikan Yosua, Kuat Ma'ruf: Almarhum Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya
Kuat Maruf/Foto: Istimewa
A
A
A

Sebagai informasi, Kuat Ma’ruf, sebelumnya telah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU meyakini, Kuat melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beesikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," terang JPU.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement