Dia menambahkan, dia tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita.
Demikian pula prinsip praduga tidak bersalah yang seharusnya ditegakkan berdasarkan Artikel. 11 Deklarasi Universal Hak Asasi- Asasi Manusia, Artikel. 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Serta penjelasan umum butir ketiga huruf c KUHAP, demikian pula pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.