Lebih lanjut, Wapres mengatakan masyarakat masih memegang pandangan dari agama bahwa pernikahan anak dibawah umur tidak dilarang. Namun, agama melarang sesuatu yang membahayakan. Sehingga, pernikahan anak yang dapat membahayakan tidak membawa maslahat.
“Memang ada pikiran bahwa di masyarakat itu bahwa agama tidak melarang, nah ini. Oleh karena itu kita harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat walaupun tidak dilarang oleh agama tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan, menyuruh kita melakukan maslahat,” katanya.
“Maka itu, kita harus mengedukasi masyarakat supaya masyarakat mengambil yang terbaik, yang terbaik tidak menikahkan, ini menurut pendekatan keagamaan. Jadi UU sudah ada, maka juga edukasi pendekatan keagamaannya diperkuat, sehingga masyarakat tahu betul, paham bahwa larangan itu adalah untuk membawa kebaikan karena akibatnya seperti tadi itu,” tandas Wapres.
(Nanda Aria)