JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat adanya cela tindak pidana korupsi yang berasal dari program Nasional penurunan stunting. Hal tersebut dapat terjadi melihat pada laporan inspektorat Pemda untuk pengadaan pada progam tersebut.
"Dari identifikasi yang KPK lakukan, terdapat beberapa praktik dalam upaya penanganan prevalensi stunting yang berisiko menimbulkan korupsi," ujar Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK, Niken Ariati kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA:Eks Panglima GAM Buronan KPK Akan Tiba Sore Nanti di Jakarta
Ia juga menerangkan, dalam celah yang dimaksudkan diatas terdiri dari beberapa aspek yakni terkait anggaran, pengadaan dan pengawasan. Didalam laporan yang sempat dilihat oleh KPK, terdapat beberapa temuan di lapangan yang menunjukkan adanya proses timpang tindih dalam perencanaan dan yang lainnya.