Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, tersangka melakukan aksi bejatnya selama enam tahun, setiap aksinya tersangka kerap mengancam korbannya.
Guna mempertanggungjawbakan perbuatan nya tersangka kini menjalani pemeriksaan di unit PPA Polrestabes Bandung diancam undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)