"Pleidoi Putri Candrawathi sungguh berlebihan agar mendapat perhatian hakim untuk menghindari jerat hukum yang telah dijatuhkan kepada para terdakwa," katanya, Rabu (25/1/2023).
Keluarga kini hanya bisa berharap hakim bisa memberikan hukuman yang maksimal kepada terdakwa yang telah membunuh Brigadir Yoshua.
Sebelumnya, dari lima terdakwa yang dijerat pasal pembunuhan berencana tersebut, tiga di antaranya dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
(Nanda Aria)