Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Ajarkan Doa, Guru Ngaji Lecehkan 3 Muridnya

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2023 |12:17 WIB
Modus Ajarkan Doa, Guru Ngaji Lecehkan 3 Muridnya
Guru ngaji di Malang cabuli 3 muridnya dengan modus mengajarkan doa. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orangtua korban, 3 korban, dan 2 saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Pelaku terancam Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement