"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orangtua korban, 3 korban, dan 2 saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Pelaku terancam Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.