Share

Diplomat Venezuela Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan Dubes di Kenya

Rahman Asmardika, Okezone · Kamis 26 Januari 2023 15:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 18 2753614 diplomat-venezuela-dinyatakan-bersalah-atas-pembunuhan-dubes-di-kenya-lPKuzTYWtw.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)

NAIROBI - Pengadilan Kenya pada Rabu, (25/1/2023) memutuskan seorang diplomat Venezuela bersalah membunuh penjabat duta besar (Dubes) negara Amerika Latin satu dekade lalu di rumahnya di lingkungan kelas atas Nairobi.

Dwight Sagaray, yang merupakan sekretaris pertama di kedutaan, dinyatakan bersalah atas pembunuhan Olga Fonseca pada Juli 2012, kata Hakim Roselyn Korir dalam keputusannya.

Pengadilan juga menghukum tiga warga negara Kenya yang didakwa bersama Sagaray, dengan mengatakan mereka terlibat dalam rencana bersama untuk melakukan pembunuhan itu. Tersangka lain yang melarikan diri setelah pembunuhan itu masih buron dan pengadilan mengatakan surat perintah penangkapannya harus tetap berlaku.

Sagaray, yang mengenakan jas dan dasi di pengadilan, mengatupkan tangan dan menempelkannya ke wajah saat vonis dibacakan.

Dia dapat diadili atas pembunuhan tersebut karena dia tidak menikmati kekebalan diplomatik setelah Venezuela melepaskannya setelah kejahatan tersebut, demikian keputusan pengadilan yang dilansir Reuters.

Follow Berita Okezone di Google News

Fonseca ditemukan dicekik di kamar tidurnya kurang dari dua minggu setelah penempatannya di Nairobi, yang mengikuti kepergian mendadak duta besar sebelumnya setelah dia dituduh oleh staf rumah tangganya melakukan pelecehan seksual.

Sagaray, yang telah memimpin misi sebelum kedatangan Fonseca, marah dengan kehadirannya karena dia ingin terus mengawasi kedutaan, menurut temuan pengadilan.

Dia bermaksud untuk menjadi penerima manfaat utama dari kejahatan tersebut, kata Korir, menambahkan ada bukti dia telah mencoba mengganggu kemampuan Fonseca untuk mengambil alih sebagai kepala kedutaan, sebelum dia dibunuh.

Sagaray dan rekan terdakwa akan dijatuhi hukuman di kemudian hari, kata hakim.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini