"Namun, negara membangun kasusnya berdasarkan kesaksian informan palsu dan bukti forensik yang salah diterapkan. Kami berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Hawaii atas kerja sama mereka selama penyelidikan ulang ini. Bukti ilmiah baru jelas - Tuan Schweitzer tidak melakukan kejahatan ini," katanya sebagaimana dilansir Anadolu.
Pada Kamis, (26/1/2023) Hawaii News Now melaporkan bahwa setelah vonis Schweitzer, fokus beralih ke dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Shawn Schweitzer dipenjara selama hampir dua tahun sebelum mengambil persetujuan pembelaan. Pengacaranya, Alex Simpson, sedang bekerja untuk membatalkan hukumannya juga.
(Rahman Asmardika)