Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinyatakan Tak Bersalah, Pria Hawaii Dibebaskan Setelah Mendekam 20 Tahun di Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2023 |18:31 WIB
Dinyatakan Tak Bersalah, Pria Hawaii Dibebaskan Setelah Mendekam 20 Tahun di Penjara
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

HONOLULU - Seorang pria Hawaii, Amerika Serikat (AS) yang berada di balik jeruji besi selama lebih dari dua dekade setelah dihukum karena pemerkosaan dan pembunuhan dibebaskan berkat bukti DNA baru yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah, menurut media lokal.

Albert Ian Schweitzer, (51), dihukum pada 2000 dan dijatuhi hukuman 130 tahun penjara atas penculikan dan pembunuhan turis Virginia Dana Ireland, (23), pada 1991, lapor Hawaii News Now pada Rabu, (25/1/2023).

BACA JUGA: Pria Ini Dibebaskan Usai Dipenjara 43 Tahun Terkait 3 Kasus Pembunuhan

Schweitzer telah menghabiskan 23 tahun di penjara.

"Bukti DNA baru... secara meyakinkan membuktikan juri kemungkinan akan mencapai putusan pembebasan yang berbeda," kata Hakim Kubota kepada pengadilan pada Selasa, (24/1/2023) setelah sidang selama sehari.

Kubota mendesak Schweitzer untuk "melanjutkan hidupnya," lapor outlet itu, menambahkan bahwa seorang ahli DNA yang bersaksi di persidangan mengatakan bahwa kemajuan dalam sains menunjukkan bahwa Schweitzer tidak memperkosa atau membunuh Ireland.

BACA JUGA: Wanita Ini Dibebaskan Usai Dipenjara 10 Tahun karena Keguguran

"Sejak awal, DNA dalam kasus ini memberikan bukti kuat bahwa ketiga pria ini tidak bersalah," kata pengacara Susan Friedman, merujuk juga pada saudara laki-laki Schweitzer, Shawn dan Frank Pauline Jr., yang meninggal di penjara pada 2015.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement