JAKARTA - Korlantas Polri memastikan bahwa pelat nomor khusus untuk kendaraan kedinasan tetap kena kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) saat dijalan.
"Yang kedua, nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
BACA JUGA:Libur Natal, Jalur Puncak Diberlakukan Oneway dan Gage Mulai Siang Ini
Menurut Yusri, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan 'surat cinta' ke pihak masing-masing.
"Pada saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya disitu. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus," papar Yusri.
BACA JUGA:Dishub DKI: Atasi Kemacetan di Jakarta Tak Cukup dengan Gage
Korps Lalu Lintas Polri telah menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.