Share

Tak Kapok, Pemuda Ini Kembali Beraksi Curi Motor Padahal Baru Keluar dari Penjara

Erfan Erlin, iNews · Kamis 26 Januari 2023 11:20 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 510 2753336 tak-kapok-pemuda-ini-kembali-beraksi-curi-motor-padahal-baru-keluar-dari-penjara-hPV39C7pHR.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)

DIY - Bulsam alias Bul, pengamen berusia 24 tahun asal Bengkulu kembali melakukan aksi kejahatan meski baru keluar penjara akhir Desember 2022.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto menjelaskan, Bul telah melakukan aksi penipuan dan pencurian sebuah sepeda motor Honda CRF AB 2219 AR milik Gilang Ramadhan, mahasiswa asal Kalangan UM, Pandeyan Umbulharjo, Yogyakarta. Aksi penipuan dan penggelapan itu dilakukan hari Jumat 13 Januari 2023.

"Aksinya sekira pukul 18.00 WIB," kata dia, Kamis (26/1/2023)

Nuri mengtakan aksi penipuan tersebut bermula ketika pada hari Jumat itu sekitar Pukul 17.00 WIB, korban mengiklankan sepeda motornya di media sosial Facebook.

 Baca juga: Maling Motor di Bogor Todongkan Senpi ke Korban Usai Gagal Beraksi

Pelaku kemudian merespons iklan tersebut. Saat itu dia mengaku tinggal di Jalan Godean, Sleman. Selanjutnya pelaku mengecek sepeda motor korban di daerah Pandeyan Umbulharjo, seolah-olah akan membeli.

"Saat itu korban menawarkan harga Rp27,5 juta. Kemudian pelaku melakukan test drive namun dengan kecepatan tinggi menuju ke arah barat," ucapnya.

Korban dengan dibantu teman-temannya mengejar pelaku. Petugas Polsek Umbulharjo yang mengetahui kejadian tersebut langsung berkoordinasi dengan Polsek Gondomanan.

Beruntung, pelaku berhasil ditangkap di sebelah barat jembatan Sayidan, Kecamatan Gondomanan. Pelaku dapat diamankan karena mengalami kecelakaan di barat jembatan Sayidan.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Umbulharjo gulna Proses lebih lanjut," terang dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Nuri menambahkan, pada 2021 pelaku pernah menjalani hukuman di LP Pajangan Bantul dan di LP Wirogunan Yogyakarta dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Untuk motif pelaku ingin memiliki sepeda motor tersebut karena menyukai motor namun tidak memiliki modal," ujar dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini