Share

Bongkar Sindikat Narkoba, Polisi Tangkap 13 Orang

Andrian Supendi, MNC Portal · Kamis 26 Januari 2023 16:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 525 2753681 bongkar-sindikat-narkoba-polisi-tangkap-13-orang-HcGcbJ3fI2.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil meringkus 13 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (OKT). Penangkapan tersangka ini dilakukan selama bulan Januari 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ada 10 kasus yang diungkap dengan 13 orang tersangka, dimana dua orang diantaranya adalah perempuan.

"Ada 10 kasus yang berhasil kami ungkap, yaitu 6 kasus narkotika jenis sabu, 2 kasus narkotika jenis ganja kering, dan 2 kasus OKT, dengan 13 tersangka yang diamankan, terdiri dari 10 orang pengedar dan 3 orang kurir," kata AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (26/1/2023).

 BACA JUGA:Napi Pengendali Narkoba di Lapas Pekanbaru Ditangkap, Polisi Temukan 20 Kg Sabu!

Fahri Siregar menyampaikan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 67,33 gram, narkotika jenis ganja kering 26,75 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir, dan Dextro 450 butir, 10 unit Handphone, 4 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp559.000.

Adapun, lanjut Fahri Siregar, modus operandi para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika tersebut melalui tiga cara, yaitu melalui jasa pengiriman, transaksi secara langsung, dan sistem tempel.

"Yang dimaksud dengan cara sistem tempel itu, bahwa pada saat bertransaksi antara pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung, melainkan mereka hanya berkomunikasi melalui handphone, lalu si pengedar ini menaruh narkoba tersebut di suatu tempat, setelah itu diinformasikan titik koordinatnya atau Mapnya kepada pembeli, kemudian si pembeli datang untuk mengambil," jelas dia.

 BACA JUGA:Diduga Ubah Putusan Banding Terdakwa Narkoba, 4 Hakim Diperiksa

Follow Berita Okezone di Google News

Sedangkan, Fahri Siregar mengungkapkan, untuk obat keras tertentu atau OKT modus transaksinya yaitu dikirimkan melalui jasa pengiriman dan melalui transaksi secara langsung.

"Ada 13 orang yang diamankan. Tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 8 orang (7 laki-laki dan 1 perempuan), tersangka kasus narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 orang, dan tersangka kasus OKT sebanyak 3 orang (2 laki-laki dan 1 perempuan)," ungkap dia.

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka kasus narkotika disangkakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

Sementara, untuk para tersangka kasus OKT disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini