Dia menambahkan, upaya optimal sudah diajukan, sikap jujur dan terbuka sudah disajikan, termasuk berbagai fakta pendukung dari saksi mahkota serta ad-charge. Maka itu, tim pengacara juga percaya pada kebijaksaan dan kejujuran Jaksa serta pertimbangan majelis hakim yang didasarkan atas keadilan yang bersumber kan kebenaran dalam persidangan.
"Putusan seadil-adilnya dengan tidak mengesampingkan Asas audi et alteram partem dan in dubbio pro reo, kami yakin keadilan itu akan didistribusikan dengan baik," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.