Dia menambahkan, upaya optimal sudah diajukan, sikap jujur dan terbuka sudah disajikan, termasuk berbagai fakta pendukung dari saksi mahkota serta ad-charge. Maka itu, tim pengacara juga percaya pada kebijaksaan dan kejujuran Jaksa serta pertimbangan majelis hakim yang didasarkan atas keadilan yang bersumber kan kebenaran dalam persidangan.
"Putusan seadil-adilnya dengan tidak mengesampingkan Asas audi et alteram partem dan in dubbio pro reo, kami yakin keadilan itu akan didistribusikan dengan baik," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)