Diketahui, pembacaan pledoi sendiri dilakukan Richard pada Rabu (25/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Bhara E alias Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J.
Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.