JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, pada Jumat, 27 Januari 2023.
Politikus Partai Demokrat itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).
(Baca juga: KPK : Lukas Enembe Menolak Kontrol Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Minta di Singapura)
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan Lukas ihwal pertemuannya dengan Rijatono. KPK meyakini ada beberapa pertemuan Lukas dengan Rijatono yang membahas sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Diduga, ada kongkalikong jahat dalam pertemuan proyek di Papua tersebut.
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan dari saksi ini tentang pertemuan dengan tersangka RL dalam hal pembicaraan proyek-proyek insfrastruktur di Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Saat ini kata dia, Lukas Enembe dalam kondisi yang memungkinkan untuk diperiksa. Oleh karenanya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Lukas dibutuhkan untuk mempercepat kelengkapan berkas penyidikan Rijatono.
"Dan kedepannya nanti tentu tim penyidik KPK masih terus melengkapi berkas perkaranya," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.