Share

Kronologi Pembunuhan Marbot Masjid, Isi Perut Terburai

Demon Fajri, Okezone · Minggu 29 Januari 2023 17:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 29 340 2755134 kronologi-pembunuhan-marbot-masjid-isi-perut-terburai-sw7DFS6BUb.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

BENGKULU - M Reza (21), warga Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Bengkulu, tewas dibunuh DS (19), remaja asal Semidang Lagan, Bengkulu Tengah.

Reza yang merupakan marbot masjid itu tewas di eks lokalisasi, di Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Bengkulu. Ia dibunuh pelaku dengan menyayat bagian perut korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Akibatnya, isi perut korban terburai keluar, dan nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan ketika ingin mendapatkan pertolongan di ruang UGD, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.

Dugaan tindak pidana pembunuhan ini terjadi lantaran terduga pelaku tersinggung, dengan ucapan korban jika dengan uang sebesar Rp150 ribu untuk berkencan, tidak bisa menginap di dalam kamar perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Tindak pidana ini terjadi bermula, ketika terduga pelaku pergi dari Desa Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, menuju ke lokalisasi di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kedatangan pria 19 tahun ini, untuk berkencan dengan perempuan PSK. Di mana saat itu terduga pelaku DS sudah membawa sebilah pisau, yang diselipakan di bagian pinggang sebelah kiri.

Setiba di lokalisasi, terduga pelaku menuju ke salah satu cafe yang berada di daerah tersebut, untuk menyewa PSK. DS pun bersama dengan PSK menuju ke dalam kamar. Lalu, pria 19 tahun ini keluar dari kamar dan pergi ke pos keamanan di depan lokalisasi.

Namun, di pos keamanan tidak ada orang. DS pun pergi menuju masjid At-Taubah di daerah itu, tepatnya di depan pos keamanan, dan langsung menuju ke kamar penjaga masjid, dengan cara menggedor pintu kamar.

Tak menunggu lama, korban yang ada di dalam kamar masjid tersebut langsung membuka pintu. DS pun menyampaikan ingin menumpang menginap di kamar. Ia pun diperbolehkan korban.

Keduanya pun tidur-tiduran di dalam kamar masjid tersebut. Saat itu DS menceritakan jika perempuan yang berkencan dengan dirinya tidak memperbolehkan untuk menginap di dalam kamar. Sementara, DS sudah membayar Rp150 ribu.

Korban pun menjawab, jika pengunjung ke lokalisasi banyak menghabiskan uang hingga jutaan rupiah, maka wajar jika dengan uang Rp150 ribu tidak bisa menginap. Mendengar hal tersebut DS langsung tersinggung.

Terduga pelaku langsung mencabut sebilah pisau, yang diselipkan di bagian pinggang kiri. Seketika itu pun menusuk bagian perut korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya, DS pergi meninggalkan lokasi kejadian, sambil membawa pisau itu.

Pisau tersebut pun dibuang pelaku di seputaran hutan bakau, dan DS melarikan diri ke Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan, terduga pelaku ini tersinggung dengan ucapan korban. Sehingga DS menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau.

Di lokasi kejadian, kata Aris, satu unit Handphone milik terduga pelaku tertinggal. Sehingga ini menjadi petunjuk bagi penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini.

"Terduga pelaku ditangkap tim Merah Putih, Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu dan Ditreskrimum Polda Bengkulu. Penangkapan ini kurang dari 24 jam sejak kejadian. DS ditangkap di Bengkulu Tengah, ketika adzan Magrib berkumandang," kata Aris, Minggu (29/1/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Dari terduga pelaku, lanjut Aris, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 lembar kain sarung motif batik warna hitam terdapat noda darah, 1 lembar baju kemeja motif garis warna hitam terdapat noda darah.

Kemudian, 1 lembar celana jeans warna hitam, 1 unit sepeda motor jenis bebek merek Honda Supra Fit warna Putih tanpa nomor polisi, 1 unit Handphone Merek Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam.

Pria 19 tahun ini, lanjut Aris, disangkakan dengan tindak pidana primer dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan, subsider tindak pidana penganiayaan berat, yang menyebabkan matinya orang lebih, subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider 351 Ayat (3) KUHPidana.

"Untuk barang bukti yang belum ditemukan 1 bilah pisau dengan ukuran panjang sekira 20 (dua puluh), yang dibuang terduga pelaku di daerah tempat kejadian perkara," pungkas Aris.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini