Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Tanggapi Pleidoi Bharada E Hari Ini, LPSK Harap Tuntutan Jaksa Tak Lukai Rasa Keadilan

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |08:22 WIB
JPU Tanggapi Pleidoi Bharada E Hari Ini, LPSK Harap Tuntutan Jaksa Tak Lukai Rasa Keadilan
Bharada E. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Richard Eliezer atau Bharada E. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (30/1/2023).

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap agar tuntutan yang disampaikan tidak melukai rasa keadilan. Bharada E sendiri dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

"Terkait dengan agenda replik yang akan disampaikan oleh JPU, kami berharap Jaksa Agung dapat memimpin pengajuan replik tersebut sebagai respons atas pleidoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Senin.

"Suatu tuntutan itu diharapkan memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat, jadi profesionalitas bukan hanya ditunjukkan kepada regulasi yang tepat atau kepastian hukum pada tuntutan tersebut, tetapi rasa keadilan masyarakat juga patut menjadi perhatian JPU," sambungnya. 

 Baca juga: Cerita Mahfud MD saat Bharada E Bongkar Skenario Licik Ferdy Sambo

Edwin mengatakan, Bharada E sebagai justice collaborator telah memberikan keterangan yang jujur. Namun Edwin menilai jika JPU luput membaca undang-undang LPSK tentang reward bagi justice collaborator.

"Hal yang luput dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan kepada Bharada E, tuntutan luput menerapkan undang-undang perlindungan saksi dan korban, yang sangat jelas reward bagi justice collaborator," ucapnya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement