Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pleidoi Bharada E Ditolak, Jaksa Minta Tetap Dipenjara 12 Tahun

Rizky Syahrial , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |12:36 WIB
 Pleidoi Bharada E Ditolak, Jaksa Minta Tetap Dipenjara 12 Tahun
Terdakwa pembunuh Brigadir J, Bharada E di persidangan (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dasar itu, JPU menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Bharada E.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

 BACA JUGA:JPU Tanggapi Pleidoi Bharada E Hari Ini, LPSK Harap Tuntutan Jaksa Tak Lukai Rasa Keadilan

Saat pembacaan tersebut, tatapan Richard seakan kosong sambil melihat hakim yang ada di depannya. Putusan tersebut jelas membuat ia tidak puas.

"Berdasarkan hal hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tambah Jaksa.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," jelas jaksa.

 BACA JUGA:Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement