Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Bharada E Anggap Kejujurannya Tidak Dihargai, Begini Jawaban JPU

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |06:30 WIB
5 Fakta Bharada E Anggap Kejujurannya Tidak Dihargai, Begini Jawaban JPU
Bharada E (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam nota keberatannya atau pleidoi menganggap tidak dihargai atas kejujurannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. JPU pun mengajukan replik atas nota pembelaan Bharada E.

Berikut fakta-faktanya:

1. Bharada E Penembak Utama Brigadir J

JPU bersikeras, bahwa Bharada E adalah penembak utama Brigadir J sebanyak tiga kali.

"Jaksa penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai ekesekutor terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga kali," kata JPU saat pembacaan replik di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

 BACA JUGA:Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Takut Ferdy Sambo

2. Ada Dua Alat Bukti

Menyusul keyakinan JPU terhadap Bharada sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J diperkuat dan sudah dibuktikan melalui dua alat bukti.

"Kami telah dapat membuktikan perbuatan Richard berdasrkan dua alat bukti yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU.

BACA JUGA: Pleidoi Bharada E Ditolak, Jaksa Minta Tetap Dipenjara 12 Tahun 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement