3. Tuntutan Berdasarkan Pertimbangan Kejujuran
JPU dalam menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara juga diajukan berdasarkan kejujuran Bharada E dalam memberikan keterangan.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keteangan dari terdakwa Richard Eleizer Pudihang Lumiu," kata Jaksa.
4. Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf
Dalam tuntutannyam, JPU menyampaikan bahwa tak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapuskan perbuatan Bharada E dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
JPU melihat adanya hubungan kerja sama antara terdakwa Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam berkas terpisah.
"Yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea," ujar JPU di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.