Bharada E dinilai JPU memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dalam perbuatannya. Kemudian, tak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggung jawab pidana.
"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa Yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," katanya.
5. Pleidoi Bharada E Ditolak
Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari JPU. Nota pembelaan itu diberi judul oleh Richard yakni 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Hal itu pun dibacakan sendiri oleh Bharada E, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Namun, dalam replik, Senin 30 Januari 2023. Pleidoi Bharada E ditolak JPU. Sehingga, Bharada E harus dihukum 12 tahun penjara.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
Berdasarkan hal hal tersebut di atas, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Bharada E.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," tambah JPU.
(Arief Setyadi )