JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi kembali digelar pada Senin 30 Januari 2023. Agenda sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Cerita Pemerkosaan seperti Cerita Bersambung
Dalam replik, JPU menyebutkan, cerita pemerkosaan Putri Candrawathi seperti cerita bersambung yang berubah-ubah.
Berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan menunjukan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Bantah Kenakan Pakaian Seksi, Ini Jawaban Jaksa
Namun, dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti mengapa sampai dia dijadikan sebagai pelaku pembunuhan, yang mana JPU mempertanyakan hal tersebut.
"Terdakwa Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana," ujar Sugeng Hariyadi di persidangan, Senin 30 Januari 2023.
2. Keterangan Putri Berubah-ubah
JPU dalam repliknya menyebut cerita Putri Candrawathi kerap berubah. Putri sempat mengaku dilecehkan kemudian berubah menjadi pemerkosaan.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Depresi lantaran Kekerasan Seksual, Jaksa : Alat Bukti Tidak Relevan