Menurut Syafrin, pihaknya siap mengikuti keputusan dewan kebijakan ERP, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan. Meski, kebijakan itu sudah bentuk Raperda.
Sejauh ini terdapat sejumlah pro kontra, didominasi penolakan terhadap kebijakan tersebut. Di antaranya ada dari massa gabungan pengemudi ojek online (ojol).
"Apapun keputusan dari dewan (DPRD DKI), kami dari Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjutinya," kata Syafrin.
Kebijakan ERP dimuat dalam Raperda PL2SE. Penerapannya setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB dengan usulan besaran tarif dari Dishub DKI Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
(Arief Setyadi )