JAKARTA - Polri membantah pernyataan dari pengendara mobil Audi A6 terkait kasus penabrakan mahasiswi jurusan Fakultas Hukum (FH), Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni.
Dalam hal ini, Polri memastikan bahwa mobil Audi A6 tersebut bukan bagian dari iring-iringan Patwal kepolisian di Cianjur.
"Kami memastikan bahwa kendaraan sedan Audi itu bukan rombongan dari patwal, jadi bukan rombongan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA:Polisi: Sedan Audi Penabrak Mahasiswi Bukan Iring-iringan Patwal
Dalam hal ini, Ramadhan menekankan berdasarkan penyidikan, mobil Audi tersebut diduga menabrak mahasiswi Cianjur hingga tewas tersebut.
"Dan kasus ini ditangani oleh Satlantas Polres Cianjur, diduga mobil tersebut yang menabrak dan menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Ramadhan.
BACA JUGA: Begal Karyawan dari Bank, Kawanan Rampok Bergolok Cuman Dapat Rp5 Ribu
Sebelumnya, polisi menetapkan sopir mobil warna hitam merek Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Unsur Cianjur dalam kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Sementara itu, Sugeng Guruh Utama telah menyerahkan diri ke Polres Cianjur. Ia sebelumnya dimasukan ke dalam daftar pencarian orang.
(Awaludin)