"Pelaku menggunakan modus yang sama dalam beraksi dengan cara memepet korban. Saat ini kami masih terus kembangkan untuk korban lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Nurma dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun. "Saat ini korban sudah membuat laporan, dan kasus ini sudah kami proses," jelasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.