Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita di Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi Ternyata Selingkuhan, Kompol D Akan Disidang Etik

Erfan Maruf , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |06:33 WIB
Wanita di Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi Ternyata Selingkuhan, Kompol D Akan Disidang Etik
Nur/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni mengungkap fakta baru. Wanita bernama Nur, yang saat itu berada di dalam mobil Audi A6 yang melakukan penabrakan, ternyata selingkuhan atau istri kedua dari pejabat kepolisian berinisial Kompol D.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.

 BACA JUGA:5 Tempat SIM Keliling Hari Ini, Buka hingga Pukul 14.00 WIB

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya pun tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

 BACA JUGA:Sempat DPO, Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Selvi Amelia Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement