Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Sebut KUHP Baru Kedepankan Norma Restorative Justice

Rafika Putri , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |16:40 WIB
Kemenkumham Sebut KUHP Baru Kedepankan Norma Restorative Justice
Ilustrasi: Freepik
A
A
A

JAKARTA – Salah satu perbedaan mendasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice, dimana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitikberat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

Diketahui, KUHP baru diundangkan pada 2 Januari lalu sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(Baca juga: KUHP yang Baru Resmi Diberlakukan pada 2025, Apa Bedanya dengan yang Lama?)

Plt. Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dr Dhana Putra mengatakan, dari segi jenis pidana, ada dua hal yang terbaru, yakni kerja sosial dan pengawasan.

“Pidana mati bukan lagi pidana pokok. Sementara, dari segi tujuan pidana pun sebenarnya KUHP lama tidak memiliki tujuan, pokoknya ada retributif dari setiap tindak pidana,”ujar Dhana dikutip, Selasa (31/1/2023).

ist

Akibatnya, kata dia, lapas over kapasitas. Oleh karena itu, dengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa ditempatkan sebagai restoratif justice.

“Sehingga, terkait tindak pidana yang sifatnya ringan tidak perlu yang namanya masuk penjara. Sebetulnya banyak sekali pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru ini," ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto menambahkan, soal sempat munculnya pro kontra dalam proses penyusunan KUHP baru ini, merupakan hal yang wajar. Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi, selama dilakukan dalam koridor konstitusional yang justru berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Soal reaksi dari sebagian masyarakat yang kontra terhadap KUHP baru, itu adalah hal yang biasa dan sangat wajar. KUHP baru ini merupakan residu dari berbagai kepentingan yang bisa dikompromikan. Pastinya ada pihak yang setuju dan tidak, tapi kita ambil jalan tengahnya, menggunakan prinsip keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat dan individu," ucap Marcus.

Dia menjelaskan, implementasi KUHP nasional yang menganut asas keseimbangan ini akan menjadi perwujudan nilai ke-Indonesia-an dalam penegakan hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement