Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Sebut KUHP Baru Kedepankan Norma Restorative Justice

Rafika Putri , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |16:40 WIB
Kemenkumham Sebut KUHP Baru Kedepankan Norma Restorative Justice
Ilustrasi: Freepik
A
A
A

"Prinsip dasar yang kita gunakan, hukum pidana tidak boleh menitikberatkan pada salah satu kepentingan saja,” ujarnya.

Sementara itu, pengajar senior Fakultas Hukum UI, Surastini Fitriasih menambahkan, pentingnya upaya sosialisasi KUHP baru ini. Sebab, menurutnya, penolakan sementara orang terhadap KUHP saat ini cenderung karena kekhawatiran yang berlebihan karena kurangnya pemahaman.

"Seperti undang-undang pada umumnya, pasti ini mengikat terhadap masyarakat. Memang ada rumusan-rumusan tindak pidana yang baru. Tapi sebetulnya ini tindak pidana yang lama, hanya saja perlu disosialisasikan karena ada penolakan-penolakan, seolah-olah ini sesuatu yang baru dan dikesankan bahwa KUHP ini over-kriminalisasi," tutup Surastini.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement