Maka itu, paparnya, berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, pihaknya mengajukan permohonan agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusan. Pertama, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua, membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknva membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman," kata Erman lagi.
Ketiga, tambah pengacara Ricky, melepaskan kliennya dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukuman. Keempat, memulihkan hak Ricky Rizal dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.