Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Selingkuh, Kompol D Langgar Kode Etik Polri

Martin Ronaldo , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |14:34 WIB
Diduga Selingkuh, Kompol D Langgar Kode Etik Polri
Mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi hingga tewas di Cianjur. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Perwira menengah di Polda Metro Jaya yakni Kompol D terancam disebut melanggar kode etik Polri. Hal itu terkait dengan dugaan perselingkuhannya dengan wanita bernama Nur, yang mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu, mengatakan pihaknya saat ini telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi terkait pelanggaran kode etik terhadap Kompol D.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Sementara terkait hubungan Kompol D dengan Nur ia mengatakan bahwa sudah berjalan sejak April 2022.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.

Diketahui, insiden ini mencuat usai kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Unsur Cianjur. Mobil Audi A6 yang dikemudikan sopir Sugeng itu menabrak korban.

Mobil yang ditumpangi Nur tersebut diduga ikut iring-iringan anggota kepolisian.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement