Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjaga Warung di Bogor Cabuli 3 Bocah, Modus Beri Uang Rp5 Ribu

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |17:45 WIB
Penjaga Warung di Bogor Cabuli 3 Bocah, Modus Beri Uang Rp5 Ribu
Pelaku pencabulan anak ditangkap. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan Anak dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement