Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan Anak dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.