JAKARTA - Vonis bebas bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria mendapat sorotan berbagai pihak. Bagaimana tidak, korban yang dirugikan dalam kasus tersebut mencapai 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Desakan agar kasus itu dibuka kembali pun bermunculan. Hal itu mendorong Menko Polhukam menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat 27 Januari 2023 lalu.
Berikut sejumlah faktanya.
1. Buka Kasus Baru
Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan membuka kasus baru dari perkara KSP Indosurya. “Karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," ucap Mahfud MD.
Sebelumnya dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Baca juga: 7 Fakta Kasus KSP Indonesia Bikin Pejabat Terkejut dan Korban Menangis, Terdakwa Divonis Bebas
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa 24 Januari. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
2. Bareskrim Langsung Bergerak
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya siap membuka kembali penyidikan kasus baru untuk menjerat bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.
“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
3. Berikan Efek Jera
Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Mahfud MD, untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," ujar Agus.
4. Buru Suwito Ayub
Selain itu, Agus menyatakan pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang kabur keluar negeri.
"Teknis silakan ke Dir Tipideksus ya. Saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," ucap Agus.
5. Kejaksaan Ajukan Kasasi
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya.
Ia menyebut, langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Bareskrim Polri. Ia mendukung penuh langkah tersebut.
"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," tuturnya.
6. Mahfud MD Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah
Sikap Bareskrim ini pun disambut gembira oleh Mahfud MD. Ia, meminta pihak terkait untuk segera memburu dan menyita aset KSP Indosurya.
"Bareskrim, bagus, ayo Indonesia. Kita sudah rapat koordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai ke manapun," ujar Mahfud dalam akun resmi twitternya, Selasa (31/1/2023).
Menurut Mahfud, dengan adanya kasus besar penggelapan dana tersebut, pihak kepolisian maupun negara perlu bersatu. Salah satunya, dengan saling mengadu dan mengumpulkan kekuatan.
"Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," imbuhnya.
Menghadapi kasus seperti Indosurya ini, lanjut Mahfud, bak kasus yang pernah menimpa Partai PDIP di tahun 1998 lalu. Sehingga, semua pihak harus terus melayangkan gugatan terus menerus guna bisa memenangkan perkara.
(Qur'anul Hidayat)