Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ustadz Ramadhan, Terdakwa Pemerkosa Santri di Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Rizky Syahrial , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |21:57 WIB
 Ustadz Ramadhan, Terdakwa Pemerkosa Santri di Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Illustrasi Penjara (foto: dok Freepik)
A
A
A

Sebelumnya, Tiga orang ustadz dan satu orang santri diamankan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.

Empat tersangka tersebut diduga melakukan pencabulan dan memperkosa terhadap anak di bawah umur.

Kronologi insiden pemerkosaan terjadi ketika para korban dipanggil dan dimasukkan ke dalam ruangan. Tidak hanya sendiri setidaknya ada lima korban dalam satu ruang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik Subit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari empat tersangka dua orang melakukan pencabulan dan dua orang melakukan pemerkosaan.

"Dimana satu orang (ustadz) melakukan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur. Kemudian dua orang (ustadz) ini melakukan pencabulan. Sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan menyetubuhi dan mencabuli terhadap santri wanita di bawah umur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement