Alasan keempat dampak negatif dari pernikahan beda agama adalah hilangnya hak waris-mewarisi diantara anak dan orang tua. Pasalnya ketidaksamaan agama telah menjadi penghalang bagi ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam Islam.
"Jika hal ini tidak bisa diatasi maka tentu tidak mustahil akan bisa memicu terjadinya konflik dan persoalan besar dalam keluarga," tambahnya.
Alasan kelima, kata Anwar, nikah beda agama akan bisa membuat sang anak mengalami kebingungan dan konflik bathin apakah akan mengikuti agama sang bapak biologis atau agama sang ibu. Hal ini disebut Anwar tentu tidak mustahil akan bisa membuat sang anak menjadi tidak lagi peduli terhadap agama.
Alasan terakhir, kata Anwar Abbas, bagi orang tua kehadiran anak yang berbeda agama dan keyakinan dengannya tentu akan membuat hatinya tidak tenang karena anaknya tumbuh dan berkembang tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya yang diinginkannya.
"Jadi kesimpulannya nikah beda agama lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya tidak hanya bagi dirinya tapi juga bagi sang anak dan keluarganya," pungkas Anwar Abbas.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang pria bernama E. Ramos Petege dan mendaftarkan gugatan pernikahan berbeda agama ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.
Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama pada Selasa (31/1/2023).
"Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.