Tim pengacara Arif juga menyinggung soal alasan mengapa kliennya harus dilepaskan atau dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
Pertama, perbuatan Arif merupakan tindakan administrasi yang harus diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dan persidangan seharusnya menerapkan asas Unavia Principle lantaran Arif sudah menerima hukuman administrasi.
Kemudian, peradilan atas nama kliennya itu harus dinyatakan tidak sah karena tindakan kepolisian berupa penyidikan dalam proses penuntutan perkara telah dilakukan secara tidak sah mengingat kliennya telah dilakukan BAP tanpa adanya izin ankum dan pemeriksaan izin administrasi terhadap Arif melanggar hukum. Sebabnya, pada saat tahap administrasi kliennya tak pernah diperiksa oleh Riksus.
Selanjutnya, kliennya melaksanakan setiap tindakannya berada dalam kondisi daya paksa atau Overmacht. Terakhir, Arif menjalankan perintah jabatan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (2) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.