BOGOR - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MI (22) karena mengedarkan obat keras golongan G di Bogor, Jawa Barat. Ia mengedarkan obat tersebut ke juru parkir hingga pengamen.
Kapolresta Polresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, MI ditangkap di kios rokok pinggir jalan di kawasan Baranangsiang pada Selasa 31 Januari 2023.
"Dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan obat keras," kata Bismo dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Dalam ksus ini, polisi menyita obat keras terdiri atas 1.032 butir hexymer, 150 butir tramadol, dan 25 butir trihexphenidy. Total sebanyajk 1.207 butir obat keras disita dari MI.
"MI mengakui obat keras jenis G bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500 ribu setiap minggunya," tutur Bismo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto mengatakan, pembeli obat keras itu umumnya juru parkir hingga pengamen. Polisi kini masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
"Biasanya (yang beli) juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Agus.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.