Â
JAMBI - Tim Opsnal Subdit 1, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun atau di depan Polsek Batin VIII, Jambi.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut seberat 1.082.998 gram atau sekitar 1 kg sabu.
 BACA JUGA:Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pencuri Godol Motor dalam Hitungan Menit
Bersama barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan 4 orang pelaku yang diketahui sebagai warga Sumatra Selatan dan Lampung.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bila ada pengiriman narkoba di jalan lintas tersebut melalui mobil bus.
 BACA JUGA:KPU, Bawaslu, dan Parpol di Jakut Samakan Persepsi Terkait Tahapan Pemilu 2024
Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin subuh tanggal 30 Januari 2023, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mencurigai mobil bus Handoyo warna kuning yang melintas ditumpangi tersangka Af (41).
Selanjutnya, satu per satu penumpang bus berikut barang bawaan digeledah petugas. Tidak butuh lama, seorang pria penumpang bus dibuat tidak berkutik. Barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku ditemukan petugas.
"Ditemukannya di dalam tas ransel warna hitam milik pelaku. Dari keterangan Af, BB tersebut didapat dari seseorang berinisial Sigit," ungkapnya, Jumat (3/2/2023).
Pengakuan pelaku, katanya, barang haram tersebut diambil dari Pekanbaru dibawa ke Sumatera Selatan.
Follow Berita Okezone di Google News