Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan 1 Kilogram Sabu Senilai Rp1,4 Miliar, Pelaku Diupah Rp10 Juta

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 04 Februari 2023 |10:30 WIB
Edarkan 1 Kilogram Sabu Senilai Rp1,4 Miliar, Pelaku Diupah Rp10 Juta
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kabupaten Sarolangun, tepatnya di depan Polsek Batin VIII, Jambi.

Dalam setiap aksinya, pelaku diupah sebesar Rp10 juta setiap kali berhasil meloloskan barang haram tersebut.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Jambi Kompol Yuda Lasmana mengatakan, pelaku inisial Af (41) diringukus saat melakukan perjalanan menggunakan bus Handoyo warna kuning.

"Dari tangan tersangka ini, kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.082.998 gram atau sekitar 1 kg sabu," tegasnya, Sabtu (4/2/2023).

Kepada petugas, tersangka sudah mengedarkan sabu sudah berulang kali. "Barang haram tersebut sudah diedarkan sebanyak tiga kali. Dia mengambilnya dari Pekanbaru yang akan dibawa ke Sumatera Selatan," ungkapnya.

Baca juga: Ngaku Polisi, Pria Ajak Video Call Sex Korban Lalu Memerasnya

Sedangkan tersangka ini, kata Yuda, merupakan warga Kabupaten Mesuji, Lampung. "Jadi, sabu seberat sekitar 1 kg tersebut dibawa tersangka menggunakan bus Handoyo dengan tujuan ke Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan," katanya.

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp6,5 Miliar

Saat digeledah petugas, ditemukan di dalam tas ransel warna hitam milik pelaku. "Kalau dari keterangan Af, BB tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Masih kita dalami," tukasnya.

Kemudian, dari interogasi tersangka petugas melakukan pengembangan terhadap tujuan akhir narkoba tersebut.

Dari hasil pengembangan tim opsnal melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga rekan pelaku.

"Ketiga orang ini diamankan di SPBU Muara Siban yang diduga sebagai penerima sabu kiriman Af," tukasnya.

Mereka ini, katanya, yakni Rk, Bn dan Ts. "Kita mengamankan empat pelaku. Untuk Af saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi," tegas Yuda.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya, sambung dia, saat ini diamankan di Pagar Alam untuk didalami.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement