JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 5,07 Kilogram sabu dan 0,61 kilogram, di lapangan hitam Polda Jambi, Kamis (26/1/2023).
Pemusnahan barang haram dilakukan di hadapan 10 tersangka. Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar didalam mesin incinerator milik BNN Provinsi Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan, harga narkoba tersebut mencapai miliaran Rupiah.
"Harga ekonomis 1 Kilogram sabu seharga Rp1,3 miliar. Jadi kalau ditotal 5,07 kilogram barang haram sabu tersebut harganya bisa mencapai Rp6,5 miliar," ucapnya.
 Baca juga: Bongkar Sindikat Narkoba, Polisi Tangkap 13 Orang
Thomas melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja tersebut merupakan hasil dari 4 kasus laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jambi.
Untuk rinciannya, 3 kasus laporan tindak pidana narkoba jenis sabu dan 1 kasus laporan tindak pidana narkoba jenis ganja.
“Kita pastikan semua barang bukti narkoba hasil tangkapan dari para tersangka tersebut kita musnahkan,” tegas Thomas.
Follow Berita Okezone di Google News