Ninik pun berharap, masyarakat tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media. Dewan Pers mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media untuk mengadukan ke Dewan Pers.
"Dewan Pers juga meminta kepada seluruh insan pers agar dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers juga mengingatkan, bahwa kepentingan publik menjadi hal yang utama bagi kerja jurnalistik," pungkasnya.
(Awaludin)