Untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mereka mendapatkan tuntutan yang sama yaitu masing-masing pidana penjara delapan tahun.
Seemntara Richard Eliezer (Bharada E) mendapatkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap sebagai eksekutor Brigadir J.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.