Sementara pelecehan kedua dan ketiga terjadi setelah korban diminta pelaku untuk datang ke rumahnya. Lantaran takut, korban hanya bisa patuh.
Dari keterangan korban, selain diminta melakukan oral seks. Pelaku YD juga sempat mengulum kelamin korban.
Tomy menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan terkait dengan motif pelaku. Pihaknya juga melakukan pendalaman menyusul kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Sampai saat ini yang lapor baru satu. Kita masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.
Kasus lainnya juga pernah terjadi di Kediri. Yakni, seorang oknum pelatih olahraga bola basket di Kota Kediri juga ditangkap dan ditahan setelah dilaporkan mencabuli anak didiknya. Pelak menyetubuhi anak didiknya di sebuah Movie Box Kota Kediri.
(Arief Setyadi )