JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo kembali menjalani sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada sidang hari ini, beragendakan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta hakim menolak pleidoi keduanya.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," ujar JPU di persidangan, Senin (6/1/2023).
BACA JUGA:Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurnaiwan Cs Jalani Sidang Replik
JPU membacakan Repliknya di persidangan Baiquni Wibowo. Sidang digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan. Persidangan dipimpin Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi.