JPU dalam repliknya meminta hakim menolak seluruh pleidoi kubu terdakwa Baiquni Wibowo. Kemudian, meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada hari Jumat, 27 januari 2023 lalu.
BACA JUGA:Arif Rachman Salahkan Hendra Kurniawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi
Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang Replik di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
JPU dalam repliknya juga meminta hakim menolak seluruh Pleidoi kubu terdakwa Arif Rachman Arifin. Kemudian, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada hari Jumat, 27 januari 2023 lalu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.